Menjadi publik figur di Indonesia haruslah ekstra hati-hati
dalam berbuat atau menyampaikan suatu pernyataan. Saat ini banyak orang
memberikan tanggapan beragam, jika salah sedikit saja maka akan sangat berbahaya.
Pada era pasca Pilkada saat ini banyak sekali orang yang terkena masalah atas
pernyataannya. Sebanarnya menyampaikan pendapat dilindungi Undang-Undang
tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat. Namun jangan sampai
atas ucapan yang dikeluarkan bisa menjadi bumerang dan mencelakakan diri
sendiri, ungkapan “mulutmu harimaumu” sangat berlaku saat ini.
Hal yang menarik adalah kasus penistaan agama yang dituduhkan
kepada Calon Gubernur DKI Jakarta yaitu calon gubernur incumben Basuki Tjahaya
Purnama (Ahok) dan kicauan di twitter Fahri Hamzah. Setelah kedua orang ini
menyampaikan pernyataannya banyak sekali tanggapan yang beragam. Ada pro dan
kontra.Kelompok yang kontra menyampaikan sangkalan beragam, mulai
dari umpatan di media sosial, hingga pelaporan kepada pihak berwajib. Salah satunya
adalah kelompok kontra tehadap (Ahok), FPI dan tokoh-tokoh nasional mampu
menggiring opini publik untuk menentang dan menolak Ahok dan memaksakan
kehendak untuk mempidanakannya. Sebaliknya terhadap Fahri Hamzah mereka tidak
memberikan tanggapan yang seimbang, justru diam seribu bahasa, atau bahkan
menyampaikan pernyataan yang jauh berbeda.
Perbedaan persepsi dalam menyampaikan pendapatnya ini dengan
menggunakan standar ganda.Salah satu tokoh yang tokoh yang menggunakannya
adalah Fadli Zon. Dalam menanggapi suatu masalah ia dengan bebas menyampaikan
argumen pribadi tanpa mempertimbangkan aspek fakta masalah dilapangan. Khususnya
alam menanggapi kasus Ahok dan Fahri Hamzah. Kata Fadli Zon, Kicauan Fahri Hamzah
Justru Bela Kaum Pekerja, ia menyatakan "Saya kira yang disampaikan saudara Fahri biasa saja ya, maksudnya
adalah membela kaum pekerja. Kalau dari nada bicara itu malah membela, bukan
justru menafikan. Justru kita harus berikan tempat yang terhormat,"
katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017). http://nasional.kompas.com/read/2017/01/28/05060861/kata.fadli.zon.kicauan.fahri.hamzah.justru.bela.kaum.pekerja/ . namun ia memiliki standar ganda dalam menilai ucapan
seseorang dengan tema ucapan hampir sama lihat Fadli
Zon kecam pernyataan Ahok soal surah Al Maidah
Ayat 51. Ia menyatakan "Pernyataan
Ahok juga sangat tidak tepat, sebab itu sama saja dengan melarang umat Islam
menjalankan keyakinan ajaran agamanya," ujar Fadli dalam keterangan
tertulisnya, Jumat (30/9) http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/16/09/30/oeav5r330-fadli-zon-kecam-pernyataan-ahok-soal-surat-al-maidah-ayat-51.
Setelah di bully netizen setelah dianggap menghina TKW/TKI, Fahri
Hamzah menyampaikan alasan kemudian menjelaskan bahwa tweet tersebut sebenarnya
agar masyarakat fokus kepada isu nasional. Awalnya, ia merasa saat ini
masyarakat seperti kehilangan fokus menyelesaikan masalah. Di antaranya, dari
simpatisan Front Pembela Islam (FPI) bernama Nurul Fahmi alias NF pembawa bendera
Merah Putih bertuliskan Arab, yang akhirnya dilepas usai dipolisikan. "Jadi
tadi si pembawa bendera itu sudah dilepas. Ini kan polisi bekerja berdasarkan
provokasi, terutama dari media dan sosmed, lalu dia memilih kasus-kasus untuk
menyibukkan diri, padahal itu enggak ada manfaatnya," kata dia http://news.liputan6.com/read/2836341/begini-alasan-fahri-hamzah-sebut-tki-babu-di-twitter .
Berbeda dengannya Ahok, dia memiliki alasan tersendiri, Ini
alasan Ahok yang dalam mengkutip Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 soal Pilgub
DKI, "Saya
tidak mengatakan menghina Al Quran. Saya tidak mengatakan Al Quran bodoh. Saya
katakan kepada masyarakat di Pulau Seribu kalau kalian dibodohi oleh
orang-orang rasis, pengecut, menggunakan ayat suci itu untuk tidak milih saya,
ya silakan enggak usah pilih", kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat
(7/10/2016). http://medan.tribunnews.com/2016/10/07/ini-alasan-ahok-kutip-al-quran-surat-al-maidah-ayat-51-soal-pilgub-dki.
Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang
menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh
lawan politik untuk menyerangnya. Kondisi itu disebutnya sudah terjadi
sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur. "Saya temukan lawan-lawan politik yang rasis
dan pengecut selalu menggunakan ayat itu untuk membodohi orang (agar) tidak
pilih saya," ujar Ahok. Menurut Ahok, inti dari Surat Al Maidah ayat
51 tidak seperti yang disebut-sebut selama ini. "Jadi ayat Al Quran ada yang salah enggak? Enggak salah. Konteksnya
bukan itu," kata Ahok.
Disini jelas fadli Zon menggunkan standar ganda dalam menanggapi
pernyataan kedua tokoh diatas. Kemudian arti Standar
ganda adalah ukuran standar penilaian yang dikenakan secara tidak
sama kepada subjek yang berbeda dalam suatu kejadian serupa yang terkesan tidak
adil. Konsep standar ganda telah diterapkan sejak tahun 1872 terhadap fakta
struktur moral yang sering diterapkan dalam hubungan antara laki-laki dan
perempuan di dalam kehidupan bermasyarakat https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_ganda .
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah “mengapa Fadli Zon menggunakan standar ganda”, apa alasannya
menggunakan standar ganda. Jawabnya adalah karena adanya “kepentingan”. Ahok jelas menjadi lawan politiknya saat ini. Sejak Ahok
mengundurkan dari Partai Gerindra, maka sejak itu Fadli Zon selalu
berseberangan dengan Ahok, sebaliknya terhadap Fahri Hamzah, walau berbeda
partai, namun kelihatan jelas mereka memiliki visi dan misi yang sama. Maka tidak
heran mereka berdua selalu kompak dalam melakukan suatu tindakan politiknya. Termasuk
ikut dalam demo aksi bela Islam yang sangat terkenal itu. Dan kedua tokoh ini
memiliki tempat terhormat untuk menyampaikan pandangan poliliknya melalui
orasi-orasinya.
Kepentingan atau interest menurut
KBBI adalah “keperluan”; kebutuhan: mendahulukan ~ umum; interes http://kamusbahasaindonesia.org/kepentingan/,
jadi pembelaan Fadli Zon karena faktor kepentingan, dan kepentiangan apa yang
tahu hanya dirinya sendiri. Orang lain tidak bisa mengetahui apa sesungguhnya kepentingannya
tersebut.
Lantas dari
sudut hukum apa yang dimaksud dengan kepentingan itu. Sudut Hukum suatu
kepentingan secara sederhana dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja
dikatakan untuk keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan
yang luas. Namun demikian rumusan tersebut terlalu umum dan tidak ada
batasannya. Kepentingan umum adalah termasuk kepentingan bangsa dan negara
serta kepentingan bersama dari rakyat, dengan memperhatikan segi-segi sosial,
politik, psikologis atas dasar asas-asas Pembangunan Nasional dengan
mengindahkan Ketahanan Nasional serta Wawasan Nusantara. Pengadaan
tanah bertujuan untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum, maka harus ada
kriteria yang pasti tentang arti atau kategori dari kepentingan umum itu
sendiri. Arti kepentingan umum secara luas adalah kepentingan Negara yang
terkandung di dalamnya kepentingan pribadi, golongan dan masyarakat luas.
Arti
Kepentingan Umum menurut Hukum:
- Keppres Nomor 55 Tahun 1993, kepentingan seluruh masyarakat.
- Perpres Nomor 36 Tahun 2005, kepentingan sebagian besar masyarakat.
- Perpres Nomor 65 Tahun 2006, kepentingan umum menyangkut lapisan masyarakat.
- UU Nomor 2 Tahun 2012, Pasal 1 angka 6, kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Perpres Nomor 30 Tahun 2015, Pasal 1 angka 5 kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa.
Kepentingan
umum menurut doktrin baik yang berbentuk undang-undang maupun ketentuan yang lain lebih menekankan, jenis dari
kepentingan umum itu sendiri, dan bukan mengartikan berdasarkan kategori dari
kepentingan umum. Seperti dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993
disebutkan:
- Jalan umum, saluran pembuangan air;
- Waduk bendungan dan bangunan pengairan lainnya, termasuk saluran irigasi;
- Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat;
- Pelabuhan atau Bandar Udara atau Terminal;
- Peribadatan;
- Pendidikan atau sekolahan;
- Pasar umum atau pasar inpres;
- Fasilitas pemakaman umum; Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul, penaggulangan bahaya banjir, lahar dan benda lain-lain bencana;
- Pos dan telekomunikasi;
- Sarana Olah Raga;
- Stasiun Penyiaran radio televise beserta sarana pendukungnya;
- Kantor pemerintah;
- Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Maka kesimpulan yang dapat diambil adalah ....
Tanggapan kita sebagai warga masyarakat menjadi penuh dengan titik-titik terhadap Fadli Zon yang menggunakan standar ganda dalam menanggapi suatu pernyataan dari orang lain. Apakah hal itu layak atau tidak tergantung dari KEPENTINGAN anda pribadi. demikianlah kira-kira.